Home Internasional Pengadaan 9 Penghapus Pensil Pemkab Lampung Barat Rp30 Juta Jadi Sorotan

Pengadaan 9 Penghapus Pensil Pemkab Lampung Barat Rp30 Juta Jadi Sorotan

Data pengadaan ATK DPMPTSP Lampung Barat yang memuat penghapus pensil senilai Rp30 juta
Data pengadaan ATK DPMPTSP Lampung Barat Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Foto: Gaoel News/INAPROC.

Data INAPROC mencatat pengadaan 9 buah penghapus pensil untuk ATK DPMPTSP Lampung Barat Tahun Anggaran 2026 bernilai Rp30.042.000.

LAMPUNG BARAT – Data pengadaan alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menjadi sorotan setelah muncul nilai belanja yang dinilai tidak wajar.

Dalam data INAPROC yang dilaporkan sejumlah media, tercantum paket pengadaan nomor 66039458 berupa Belanja ATK DPMPTSP Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp30.042.000.

Yang membuat publik heran, rincian paket tersebut disebut memuat pengadaan 9 buah penghapus pensil. Jika dihitung secara sederhana, nilai belanja itu setara lebih dari Rp3 juta untuk satu penghapus pensil.

Paket tersebut disebut menggunakan metode E-Purchasing, yaitu mekanisme pengadaan melalui katalog elektronik pemerintah. Karena itu, kemunculan angka tersebut memicu pertanyaan publik mengenai akurasi data, kewajaran harga, dan proses validasi dalam sistem pengadaan.

Founder Germasi, Ridwan Maulana, menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, setiap ketidakwajaran dalam penggunaan uang negara harus diaudit dan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Ridwan juga meminta aparat pengawas internal, inspektorat, hingga aparat penegak hukum ikut mencermati data tersebut. Ia menilai kemunculan data janggal seperti itu menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih kuat dalam proses pengadaan.

Kepala DPMPTSP Lampung Barat, Robert Putra, saat dikonfirmasi media menyatakan belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut. Ia menduga kemungkinan terjadi kesalahan input data dan mengakui nilai pengadaan itu tidak masuk akal.

Robert menyebut pihaknya akan mempelajari dan mengecek kembali data tersebut. Ia juga menilai jika anggaran sebesar itu benar tersedia, seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan yang lebih prioritas, termasuk perbaikan kantor.

Kasus ini mencuat di tengah dorongan efisiensi anggaran pemerintah. Karena itu, publik meminta agar data pengadaan yang muncul di sistem resmi segera diklarifikasi, apakah benar merupakan kesalahan administrasi atau ada persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti.

Sumber: INAPROC, Helo Indonesia, Gaoel News.

Referensi:

NO COMMENTS

Exit mobile version