Banda Aceh — Lembaga Wali Nanggroe mendorong penguatan konservasi berbasis adat sebagai salah satu langkah strategis untuk menjaga hutan, sumber daya alam, dan keseimbangan ekologis Aceh.
Upaya tersebut menempatkan masyarakat adat sebagai bagian penting dalam perlindungan lingkungan. Pengetahuan lokal, aturan adat, dan praktik pengelolaan wilayah yang telah berlangsung turun-temurun dinilai dapat mendukung kebijakan konservasi yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Penguatan konservasi berbasis adat juga diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan lingkungan, termasuk kerusakan hutan, perubahan fungsi lahan, konflik pemanfaatan sumber daya alam, serta meningkatnya risiko bencana ekologis.
Dalam pembahasan bersama para pihak, Lembaga Wali Nanggroe menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal. Setiap pihak diharapkan dapat berkontribusi sesuai kewenangan dan keahliannya.
Kearifan lokal Aceh dinilai memiliki prinsip-prinsip yang relevan dalam menjaga hubungan seimbang antara manusia dan alam. Karena itu, nilai dan kelembagaan adat perlu mendapat ruang yang memadai dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program konservasi.
Selain memperkuat perlindungan kawasan hutan, pendekatan berbasis adat diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab tanpa mengurangi hak generasi mendatang.
Lembaga Wali Nanggroe juga mendorong penyusunan langkah bersama yang dapat memperjelas peran masyarakat adat, memperkuat pengakuan terhadap wilayah kelola, dan membangun mekanisme penyelesaian persoalan lingkungan melalui musyawarah.
Melalui sinergi kebijakan dan kearifan lokal, konservasi berbasis adat diharapkan menjadi fondasi penting dalam menjaga hutan, melindungi keanekaragaman hayati, dan mempertahankan keseimbangan alam Aceh.









