Siber Bareskrim Polri memblokir aset senilai Rp 36,8 miliar terkait situs perjudian online internasional. Penyelidikan mendalam terhadap aliran dana judi online mendorong pemblokiran ini.
Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa dana Rp 36,8 miliar berasal dari penyedia jasa pembayaran situs judi tersebut.
“Dana ini digunakan untuk operasional situs judi online,” katanya, Selasa, 12 November 2024.
Sebelumnya, Polri juga membongkar situs judi slot8278 dengan menyita lebih dari Rp 89 miliar. Himawan menyatakan, pemblokiran ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas judi online.
Himawan berharap pemblokiran aset ini dapat menekan kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online. Penyidik Polri masih melacak aset lain yang terkait jaringan judi online.[]









